Menu
Politik Jakarta

DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi Versi Baru

Maya Anggraini
07 Juli 2026 16:00
28,414 dibaca
DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi Versi Baru

DPR RI mengesahkan revisi UU Perlindungan Data Pribadi dengan sanksi lebih berat bagi pelanggar.

Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam rapat paripurna. UU baru ini memperketat sanksi bagi pelanggar data pribadi dengan denda hingga Rp 100 miliar atau penjara 6 tahun.

Bagikan: