Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali resmi mengumumkan penerapan pajak wisatawan asing (tourist tax) sebesar Rp 150.000 per kunjungan yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2026. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk program pelestarian budaya dan lingkungan.
Gubernur Bali menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pariwisata berkelanjutan. "Bali bukan hanya destinasi wisata, tapi juga rumah bagi jutaan warga dengan budaya yang harus dilindungi," katanya.
Pajak ini akan dibayarkan melalui aplikasi digital saat wisatawan asing tiba di Bandara Ngurah Rai atau pelabuhan laut di Bali.